bebaskan richard eliezer

2024-05-17


Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya menghirup udara bebas. Eksekutor kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu keluar penjara setelah menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menegaskan masih memiliki kewajiban untuk memberikan pengamanan kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E hingga bebas.

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikabarkan akan segera bebas dari penjara. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya akan menghirup udara bebas pada Agustus 2023 mendatang.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Richard Eliezer alias Bharada E sempat didatangi Brigadir J lewat mimpi. Bharada E menyampaikan sebuah janji saat bertemu Brigadir J lewat mimpi. Janji tersebut telah ...

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E , terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. Pengacara Richard, Ronny Talapessy, menyebut kliennya sudah kembali bersama keluarganya, usai bebas dari penjara.

tirto.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Limiu alias Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, Eliezer mulai menjalani cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Richard Eliezer bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023. Selasa, 8 Agustus 2023 20:42 WIB. Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/am.

Diketahui, petisi "Bebaskan Richard Eliezer" ini dibuat pada 3 minggu lalu oleh pengguna dengan akun "Luruskan 1". Petisi ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus...

Rabu, 15 Februari 2023 12:59 WIB. Bagikan. Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023.

Peta Situs